Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambuan, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus penunjukkan langsung pekerjaan study kelayakan pembangunan Bandar Udara Samarinda Kutai Kartanegara.
Kasus Vonny terkait dengan korupsi Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais. Syaukani menunjuk Vonnie A Panambuan yang mengatasnamakan PT Mahkamah Diastar International (PT MDI) sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain melanggar Keputusan Presiden No.18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, harga yang disepakati lebih besar daripada biaya seharusnya.Selain itu, perusahaan Vonny diketahui tidak memiliki pengalaman di bidang study kelayakan bandar udara dan baru didirikan beberapa bulan sebelum proyek dilaksanakan.
Selasa, 27 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar