Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Chairuddin P Lubis terkait dugaan penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp93,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terdapat kejanggalan penggunaan anggaran PNBP tahun 2005 dan tahun sebelumnya di USU. BPK mencatat sekitar Rp93,2 miliar dana PNBP USU tak disetorkan ke kas negara pada 2005. PNBP tersebut tak tercatat dalam laporan realisasi anggara (LRA) satuan kerja (Satker) USU maupun Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) pada 2005. Ini temuan BPK yang menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi, kata Iskandar, juru bicara Forum Peduli USU selaku pelapor dugaan korupsi tersebut.
Iskandar mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 pasal 41 ayat (1) menyebutkan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan danpemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan dasar hukum tersebut dan rasa kepedulian terhadap USU kami melaporkan dugaan korupsi ini kepada aparat hukum, katanya.**
Kamis, 29 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar