Kejaksaan Negeri Malang melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Syamsul Bahri ke pengadilan, Selasa (20/11). Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini diduga terlibat kasus korupsi dana Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Kabupaten Malang. Menurut Kepala Kejaksaan Malang, Adam MH Sabtu, dalam kasus ini ada 4 orang yang dijadikan tersangka, yaitu Syamsul Bahri, Ahmad Santoso (Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Malang), Samian ( Direktur CV Sami Jaya), dan Samiadi (Direktur CV Tehnical Utama).
Dua orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hendro Soesanto (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Malang) dan Freddy Talahatu (Staf Dinas Pertanian dan Perkebunan) sudah divonis satu tahun penjara dan kini dalam proses banding. Dari keempat tersangka tadi, kata Adam, baru berkas Syamsul yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara 3 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. "Yang P-21 hanya atas nama Syamsul. Yang lain belum," katanya.
Syamsul Bahri dijadikan tersangka dalam korupsi dana Kimbun senilai Rp 3.02 Miliar. Ikut menjadi tersangka bersama Syamsul adalah Ahmad Santoso (Mantan Sekretaris Daerah Pemkab Malang), Samian ( Direktur CV Sami Jaya), dan Samiadi (Direktur CV Tehnical Utama). Dua orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hendro Soesanto (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Malang) dan Freddy Talahatu (Staf Dinas Pertanian dan Perkebunan) sudah divonis satu tahun penjara dan kini dalam proses banding. Kasus ini terjadi akibat dialihkannya dana Proyek Kimbun ke Proyek pembangunan Pabrik Gula Mini, Kigumas. Seharusnya dana itu untuk pembinaan para petani tebu di Malang selatan. Syamsul diduda telah mendapatkan dana sebesar Rp 645.987.000 sebagai jasa konsultan.
www.tempointeraktif.com
Kamis, 29 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar