Rabu, 28 November 2007

ECW Neloe


Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornellis William Neloe, Jumat (14/9) malam, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Bersama Neloe, dua mantan Direktur Bank Mandiri lainnya yang diadili dalam satu berkas perkara yang sama, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, juga ditahan di LP Cipinang.
Majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Ketua MA Bagir Manan pada sidang hari Kamis (13/9), mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis menyatakan Neloe, Pugeg, dan Tasripan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Masing-masing dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan MA itu sangat melegakan Kejaksaan, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui pesan layanan singkat/SMS kepada Kompas.
Dengan putusan itu, konstruksi hukum kejaksaan bahwa perbuatan bankir yang salah dalam pengucuran kredit dan menimbulkan masalah dalam pengembalian dapat dikenakan hukuman dalam tindak pidana korupsi. "Semua argumentasi jaksa dikuatkan MA. Keputusan MA itu akan dijadikan pegangan oleh kejaksaan dalam mengusut terus kasus-kasus korupsi serupa," tulis Hendarman.
Neloe, Pugeg, dan Tasripan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara. Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan negara 18,5 juta dollar AS atau setidaknya Rp 160 miliar.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto menjatuhkan vonis bebas kepada Neloe, Pugeg, dan Tasripan, 20 Februari 2006.

Tidak ada komentar: