Rabu, 28 November 2007

Tommy Suharto


Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dihukum penjara selama 15 tahun. Baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara, Tommy Suharto kembali berurusan dengan hukum. Kejagung menetapkan anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu sebagai tersangka dalam kasus BPPC.

Jaksa Agung Hendarman Supandji hari ini menyatakan Tommy sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).Status tersangka tersebut terkait dengan posisi Tommy Suharto pada tahun 1990-an sebagai boss di BBPC yang ditugasi mengatur perdagangan cengkeh. Badan itu menguasai monopoli atas penjualan cengkeh di dalam dan keluar negeri. Akibat monopoli bisnis cengkih dengan bendera BPPC, diduga negara dirugika Rp 175 miliar.

BPPC sendiri dibubarkan pada tahun 1998. Pemerintah saat itu mengeluarkan pinjaman lunak dari bank sentral kepada BPPC, sehingga badan itu bisa membeli cengkeh langsung dari para petani. "Dia didapati menyalahgunakan pinjaman lunak kepada badan itu untuk membeli cengkeh dari para petani," kata Jaksa Agung kepada BBC. Hutomo "Tommy" Mandala Putra (44), Oktober lalu dibebaskan dari penjara setelah menjalani sepertiga dari vonis hukuman yang dia terima dalam kasus pembunuhan seorang hakim. Dugaan korupsi BPPC ini sebenarnya bukan kasus yang baru kali ini disidik. Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan SPDP dalam kasus ini pada 16 November 2000. Bahkan, Jaksa Agung saat itu (Marzuki Darusman, S.H.) dalam jawaban tertulis pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, 18 Juni 2001, telah mencantumkan nama mantan Presiden Soeharto sebagai tersangka.

Tidak ada komentar: