Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais didakwa melakukan empat perbuatan korupsi. JSyaukani telah memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50,843 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 120,251 miliar.
Empat perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Syaukani adalah menetapkan dan menandatangani surat keputusan soal pembagian uang perangsang atas penerimaan daerah terhadap migas, penunjukan langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandar Udara Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar), mengambil dan menggunakan dana pembangunan
Syaukani mengambil dan menggunakan dana pembangunan Bandar Udara Samarinda-Kukar dalam APBD Kabupaten Kukar tahun 2004 memperkaya terdakwa setidaknya Rp 15,250 miliar. Perbuatannya mempergunakan dana kesejahteraan rakyat/bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Kukar tahun 2005 memperkaya diri sejumlah Rp 7,750 miliar.
Selain memperkaya dari perbuatan menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Penetapan Pembagian Uang Perangsang atas Penerimaan Daerah yang berasal dari dana perimbangan terhadap migas, Syaukani diduga juga memperkaya orang lain sekitar Rp 65,360 miliar.
Perbuatan Syaukani menunjuk langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandar Udara Samarinda-Kutai Kartanegara memperkaya Vonnie A Panambuan atau PT Mahakam Diastar Internasional. Vonnie sekarang menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara. Vonnie atau PT Mahakam Diastar Internasional diduga telah diperkaya dengan memperoleh uang Rp 4,047 miliar.
Selasa, 27 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar