Kamis, 29 November 2007

Abdullah Puteh


Abdullah Puteh lahir di Meunasah Arun Aceh Timur 4 Juli 1948, menjabat sebagai gubernur Nanggroe Aceh Darussalam saat dijebloskan di Rutan Salemba tanggal 7 Desember 2004 Jakarta, karena dituduh korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp. 12,5 miliar.

Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri menyatakan akan segera memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.

Tidak ada komentar: